Hukum Maluku 

Tingkatkan Layanan Informasi Hukum, Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Pengembangan dan Pengelolaan JDIH

Ambon, indonesiatimur.co – Menjawab tantangan dalam meningkatkan keberhasilan reformasi dan revitalisasi hukum melalui penataan pelayanan informasi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku gelar Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku lantai 4 , Kamis (21/03/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar dan Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti.

Hendro menegaskan bahwa eksistensi JDIH dikuatkan dengan lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Perpres JDIHN). Dengan menghadirkan 4 narasumber, JF Kepustakawan Ahli Madya BPHN, Katarina Rosariani, Analis Hukum Ahli Pertama BPHN, Ibu Rahma Fitri, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo dan Persandian Provinsi Maluku, Naila serta, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Ambon, Lexy M. Manuputty.

“Dengan hadirnya ke- 4 narasumber yang kompeten dalam kegiatan ini, saya berharap peserta kegiatan dapat dibekali pengetahuan yang komprehensif mengenai pengelolaan JDIH di wilayah dan selanjutnya memperoleh masukan dari setiap bahan evaluasi yang telah dibuat bagi setiap anggota JDIHN” ucap Hendro.

Hendro juga mengapresiasi dengan keberhasilan Pemerintah Kota Ambon mendapatkan penghargaan Pelayanan JDIHN Terbaik III untuk kategori Kota se-Indonesia Tahun 2022.

 

“Dari 24 anggota JDIHN di Provinsi Maluku, selamat kepada Pemerintah Kota Ambon telah berhasil meraih peringkat 3 seluruh kota Indonesia. Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Hukum dapat menjadi benchmark bagi anggota JDIHN lainnya di Provinsi Maluku untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH,” tambah Kakanwil.

Menutup sambutannya Kakanwil berharap, melalui Kegiatan ini, peserta kegiatan dapat meningkatkan pemahamannya mengenai pengelolaan JDIH di Wilayah yang berkualitas dan memenuhi standar yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.